Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BERTEPATAN dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (HAKORDIA) 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan penghargaan kepada bank bjb terkait Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan yang diserahkan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK di Hotel Bidakara, Jakarta pada Rabu (5/12).
Dilatarbelakangi penandatanganan komitmen bersama Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan perluasan LHKPN antara KPK dengan bank bjb di 2011, bank bjb berkomitmen untuk selalu melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN. Hal tersebut dibuktikan dengan diperolehnya penghargaan yang diberikan KPK kepada bank bjb setiap tahunnya di bidang gratifikasi maupun LHKPN.
Sejumlah penghargaan yang telah diterima bank bjb terkait pengendalian gratifikasi misalnya penghargaan sebagai BUMD yang melaporkan gratifikasi yang menjadi milik Negara dengan jumlah laporan terbanyak di 2012, sebagai BUMN dengan total Laporan Gratifikasi terbanyak yang ditetapkan menjadi milik Negara selama 2013 hingga BUMD dengan sistem Pengendalian Gratifikasi terbaik yang diterima berturut-turut hingga 2018.
Sedangkan untuk LHKPN, bank bjb misalnya memperoleh penghargaan sebagai lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN terbaik hingga pengelolaan LHKPN terbaik BUMD se Provinsi Jawa Barat dan penghargaan lainnya.
Dengan diraihnya penghargaan ini, bank bjb menyatakan akan terus konsisten dan berinovasi untuk tetap melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN, sehingga dapat terus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Ini karena bank bjb juga menyadari pentingnya Program Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh para pemangku kepentingan seperti nasabah, investor, pemegang saham, masyarakat umum serta insan bank bjb. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved