Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pasar Modal Mulai Percepat Penyelesaian Transaksi

Fetry Wuryasti
26/11/2018 16:15
Pasar Modal Mulai Percepat Penyelesaian Transaksi
(ANTARA)

PASAR modal Indonesia sejak Senin (26/11) mulai menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham. Sebelumnya transaksi rampung pada hari bursa ke-3 (T+3), kini menjadi hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi (T+2).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurut Hoesen, bertujuan meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi perusahaan efek.

“Hal ini sudah menyesuaikan dengan international best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 seperti di pasar modal global antara lain Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,” kata Hoesen, di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/11).

Sebagai landasan  hukum  pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.

Adapun pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa di antaranya mengatur batas waktu penyelesaian transaksi bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek.

Kedua, pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Jangka waktu dari T+0 sampai dengan T+2 diubah menjadi sejak hari pelaksanaan transaksi bursa (T+0) sampai dengan hari bursa ke-1 setelah hari pelaksanaan transaksi (T+1) untuk transaksi di pasar reguler, atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.

Lalu pengaturan atas waktu penyelesaian transaksi bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Waktu penyelesaian diubah menjadi hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi (T+2).

Pengaturan pelaksanaan penjualan efek secara paksa (forced sell) oleh perantara pedagang efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, disesuaikan. Misalnya, kewajiban perantara pedagang efek menginformasikan kepada nasabah, semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3,  atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar bursa efek.

Perantara pedagang efek wajib melakukan penjualan efek secara paksa atas efek nasabah pada T+4, atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar bursa efek, apabila nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.

Pengumuman transaksi dipisahkan kepada publik dan pelaporan transaksi dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh bursa efek dan lembaga kliring dan penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua menjadi satu hari bursa setelah penetapan transaksi dipisahkan

"Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian transaksi bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, perusahaan efek dan bank kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem. Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian transaksi bursa dari T+3 menjadi T+2," tukas Hoesen. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya