Ekonomi Melemah, Keringanan Pajak bukan Solusi Tunggal

Wibowo
26/9/2015 00:00
Ekonomi Melemah,  Keringanan Pajak bukan Solusi Tunggal
()
RENCANA pemerintah menurunkan pajak korporasi dari 25% menjadi 18% tidak menjamin pelaku usaha akan menghentikan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. "Ini bukan hanya salah faktor penentu," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistyo ketika dihubungi Media Indonesia, Jakarta, hari ini.

Keringanan pajak akan membantu pelaku usaha untuk tetap bertahan (survive) menghadapi lesunya perekonomian yang ditimpali depresiasi kurs rupiah.

Menurutnya, penurunan pajak membantu pengusaha memiliki dana untuk kegiatan bisnis. Selain memperbaiki iklim bisnis dan membuat iklim minat investasi lebih menarik bagi investor.
"Sudah sangat-sangat tepat, dan seharusnya, apalagi kita menghadapi situasi krisis begini," ungkapnya.

Suryo mengatakan keringanan pajak hanyalah salah satu faktor dari lima yang biasa setiap negara saat menghadapi kesulitan ekonomi.

Selain penurunan pajak, pemerintah harus mempercepat belanja negara. Bila itu direalisasikan akan menggairahkan pelaku usaha. Lalu penurunan suku bunga. Hingga saat ini, Bank Indonesia (BI) tetap mempertahankan suku bunga acuan (BI rate) 7,5% dengan suku bunga deposit facility 5,5% dan lending facility pada level 8%.

Dia juga meminta pelonggaran likuiditas untuk membantu pelaku usaha mendapatkan pinjaman. Terakhir adalah restrukturisasi perusahaan yang sedang kesulitan.
"Pinjaman bisa direstrukturisasi, jangan langsung dipailitkan atau disita," ujar Suryo.

Upaya-upaya itu dilakukan sebagai solusi jangka pendek bagi setiap negara ketika menghadapi kesulitan ekonomi. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya