Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

LPS Siapkan Likuidasi BPR Sinarenam Permai Jatiasih

Fetry Wuryasti
08/11/2018 15:00
LPS Siapkan Likuidasi BPR Sinarenam Permai Jatiasih
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih yang berlokasi di Grand Bekasi Centre, Jalan Cut Meutia A/15, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Langkah yang tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-186/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, itu berlaku terhitung sejak hari ini, Kamis (8/11).

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sinarenam Permai Jatiasih, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (8/11).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dalam rangka likuidasi BPR Sinarenam Permai Jatiasih, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan mengambil tindakan-tindakan, antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

“Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Sinarenam Permai Jatiasih tersebut akan dilakukan oleh LPS,” papar Samsu.

LPS menghimbau agar nasabah BPR Sinarenam Permai Jatiasih tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Sinarenam Permai Jatiasih. Karyawan BPR tersebut pun diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya