Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Keluarga Penumpang Harap Cermati Tiap Surat yang Diajukan Maskapai

Fetry Wuryasti
03/11/2018 17:15
Keluarga Penumpang Harap Cermati Tiap Surat yang Diajukan Maskapai
(RAN RAPHAEL / AFP)

KELUARGA penumpang kecelakaan Lion Air JT 610 akan dijamin asuransinya oleh maskapai yang bersangkutan. Keluarga akan memperoleh asuransi dengan rincian uang tunggu Rp5 juta, uang kedukaan Rp25 juta serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp1,25 miliar, ditambah penggantian bagasi Rp50 juta.

Pakar Asuransi Penerbangan, Sofian Pulungan, mengatakan keluarga penumpang harus sangat cermat dengan pencairan asuransi ini. Mereka memiliki opsi bila mau meminta pertanggung jawaban lebih dari maskapai atas kerugian yang ditimbulkan akibat kehilangan anggota keluarganya.

Ia mengatakan, angka Rp1,25 miliar merupakan angka dasar yang ditentukan negara yang wajib diberikan oleh maskapai ke keluarga tiap penumpang yang mengalami kehilangan nyawa. Setelah itu, terbuka opsi bagi keluarga bila ingin mengajukan pertanggung jawaban lebih. Memang sebaiknya ajukan hal itu dilakukan melalui pengacara yang mengerti dokumennya terutama terkait tanggungan dan utang.

“Ajukan saja angkanya, tapi harus ada justifikasi, atau alasan kuat bila mendiang masih memiliki utang dan keluarga masih harus melanjutkan hidup. Guna asuransi itu untuk menjamin kelanjutan hidup, bukan untuk ganti rugi. Karena tiap penumpang bebannya beda. Itu harus diperjuangkan,” ujar Sofian di Jakarta, Sabtu (3/11).

 

Baca juga: Puluhan Keluarga Korban Lion Air Jalani Konseling

 

Biaya biaya tersebut memang sudah seharusnya dicover asuransi. Dia mengingatkan sebaiknya keluarga penumpang sangat mencermati tiap surat yang harus mereka tanda tangani yang berasal dari maskapai.

“Jangan sampai keluarga menandatangani dokumen yang sifatnya pembebasan tanggung jawab yaitu release and dicharge. Ingat, yang harus ditandatangani adalah tanda terima, bukan pembebasan tanggung jawab. Itu biasanya diajukan oleh maskapai,” ungkapnya.

OJK pun harus turut mengawal penandatanganan surat dan meneliti kalimat dalam surat yang diajukan maskapai kepada keluarga penumpang. OJK harus menyetujui dan mengawal penandatanganan surat saat pemberian santunan dari maskapai. 

"Asuransi ada di bawah kewenangan mereka (OJK), namun asuransi tidak berinteraksi langsung dengan penumpang, tapi melalui maskapai. Kalau hanya menyangkut Rp1,25 miliar cukup dengan tanda terima kuitansi, tidak merupakan surat pembebasan hukum . Negara harus berpihak pada rakyat, jadi yang hadir harus pihak-pihak yang mengerti soal asuransi dan tanggung jawabnya, jangan hanya keluarga yang awam. Itu tidak adil,” tegasnya.

Limit batas tanggungan asuransi penerbangan kepada maskapai umumnya mencapai US$ 750 juta. Jumlah tersebut termasuk untuk semua biaya, seperti pencarian penumpang, pendirian DVI center, akomodasi bagi keluarga penumpang mengunjungi TKP dan biaya kelola psikologis keluarga.

“Setiap kejadian dicover oleh asuransi sampai US$ 750 juta. Kami lihat itu limit yang sangat tinggi dan itulah gunanya,” tambahnya.

Ketua harian umum yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, juga mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian perhubungan harus mengawal agar santunan yang diberikan maskapai kepada keluarga korban dalam jumlah utuh.

“Jangan sampai terjadi pada kasus Air Asia yang lalu, dimana mereka menawar agar pembayaran bertahap. Kasus awal klaim yang tidak sepenuhnya, dalam arti mencicil. Pembayaran klaim tidak menggugurkan hak ahli waris dalam penuntutan,” tukas Tulus. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya