Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
CORPORATE Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan perusahaanya melakukan 7 pelayanan untuk keluarga korban jatuhnya pesawat JT610. Itu termasuk memberikan santunan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 (PM77).
"Kami melayani keluarga korban JT610 seperti pertama mengakomodir tiket dari daerah asal ke titik kumpul saat ini. Kemudian layanan kedua menanggung penginapan dan transportasi selama di sini," ujarnya kepada Media Indonesia, hari ini.
Selain itu, kata dia, Lion Air juga memberikan pendampingan (family assistant). Tidak hanya itu, pelayanan lain juga diberikan berupa uang tunggu sebanyak 5 juta untuk masing-masing keluarga korban.
"Layanan lain yakni memberikan uang kedukaan Rp25juta serta memberi santunan sesuai PM77," terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa pelayanan selain santunan yang diatur PM77 sudah dilaksananakan. "Sudah, kami bantu dan akomodir salah satunya di crisis center. Terkait santuna sesuai PM77, focus ke proses evakuasi dan identification terlebih dahulu," tutupnya.
Sesuai Pasal 3 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara setiap penumpang yang meninggal dunia akan diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved