Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWANDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 menjadi Undang-Undang. Kesepatakan ini didapat usai persetujuan dari para anggota DPR atas pengajuan RUU APBN 2019 oleh pemerintah.
"Kami menanyakan kepada anggota, apakah RUU APBN 2019 bisa disetujui sebagai UU?" tanya Pimpinan Rapat Agus Hermanto yang dilanjutkan dengan persetujuan dari para anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi, komisi dan Badan Anggaran DPR-RI, yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU APBN tahun 2019 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan APBN 2019.
Dirinya menambahkan, pembahasan RUU APBN 2019 ini dilaksanakan di tengah-tengah situasi geopolitik yang sangat menantang, dan ekonomi global yang mengalami perubahan secara fundamental paska krisis keuangan global sepuluh tahun lalu.
"Hal ini mengakibatkan tantangan gejolak arus modal global yang tidak mudah dan berimplikasi pada perubahan asumsi makro dan alokasi anggaran belanja Proses pembahasan RUU APBN 2019 berjalan sangat dinamis diantara kelengkapan DPR maupun antara DPR dengan Pemerintah," kata dia.
Adapun asumsi dasar dalam RUU APBN 2019, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, inflasi 3,5%, nilai tukar Rp15.000 per dolar AS, tingkat bunga SPN-3 bulan 5,3%, harga minyak mentah US$70 per barel, lifting minyak bumi 775 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1.250 ribu barel setara minyak per hari.
Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.165,1 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.786,4 triliun dengan tax ratio sebesar 12,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp378,3 triliun.
Baca juga:
Pemerintah Tegaskan Dana Saksi tidak Masuk dalam RAPBN 2019
Menkeu: RAPBN 2019 untuk Antisipasi Gejolak Global
Di sisi lain, belanja negara ditargetkan sebesar Rp2.461,1 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat menjadi Rp1.634,3 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp855,5 triliun dan belanja non-K/L menjadi Rp778,9 triliun.
Belanja non-K/L tersebut termasuk ke pembayaran bunga utang yang sebesar Rp275,9 triliun, subsidi energi sebesar Rp159,9 triliun, belanja lainnya Rp114 triliun, transfer daerah ke dana desa sebesar Rp826,8 triliun yang terdiri dari transfer ke daerah Rp756,8 triliun, dana desa Rp70 triliun, serta dana kelurahan Rp3 triliun.
Dengan demikian, defisit keseimbangan primer menjadi Rp20,1 triliun dan defisit anggaran sebesar 1,84% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk itu, pemerintah menetapkan pembiayaan anggaran tahun depan sebesar Rp296 triliun, yang terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp359,3 triliun dan pembiayaan investasi sebesar Rp75,9 triliun. (Medcom/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved