Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pesawat Lion Air JT-610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang telah dinyatakan laik terbang.
“Pesawat layak terbang dan sudah memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang, baik yang dilakukan pada saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya dan diikuti dengan suatu proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut,” ucap Budi di Jakarta, Selasa (30/10).
Budi juga menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat pesawat Lion Air JT-610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang. Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku.
"Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid,” ujar Menhub.
Lebih lanjut Budi mengatakan dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Proses itu meliputu perawatan berkala dan lain lain.
“Dalam masa itu memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” pungkasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved