Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Menaker Pastikan Ada Penyesuaian Upah untuk 2019

Andhika Prasetyo
16/10/2018 18:50
Menaker Pastikan Ada Penyesuaian Upah untuk 2019
(ADAM DWI )

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan akan ada penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) pada 2019.

Adapun besaran UMP tidak ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melainkan oleh para gubernur di setiap provinsi. Penetapan upah harus diumumkan serentak pada 1 November 2018. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hanif pun telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker yang ditujukan pada seluruh gubernur di Tanah Air. Surat tersebut berisikan penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2018 dan panduan penyesuaian UMP.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional tahunan per 4 Oktober 2018 tercatat sebesar 2,88%. Adapun, pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,15%. Dengan demikian, jika mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, kenaikan UMP sebesar 8,03%.

Di dalam surat itu juga dituliskan, kepala daerah yang tidak melaksanakan penyesuaian UMP akan dikenai sanksi administrastif berupa teguran hingga pemberhentian. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya