Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyayangkan pernyataan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang berkesan arogan dengan memberikan izin bagi masyarakat untuk mengambil barang di toko ritel yang ada di Palu dan Donggala tanpa koordinasi lebih dahulu dengan para pemilik usaha atau management maupun menghubungi Aprindo sebagai Assosiasi Pengusaha Toko Modern.
Hal itu dinyatakan Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey melalui rilis yang diterima, Senin (1/10).
"Keputusan ini tidak mendidik masyarakat. Di samping itu, pemerintah seolah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bertindak di luar tata krama, moral, etika, dan kurang berbudaya. Padahal, kami peritel modern telah turut pula selama ini memberikan kontribusi bagi kemajuan dan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia serta selalu hadir dalam memberikan bantuan sembako kepada masyarakat seperti saat terjadi kejadian serupa (gempa) di Lombok, YogYa, Padang, Aceh dan lainnya," tukas Roy. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved