Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menperin: Penghentian Impor Mobil Mewah Berlaku September

Antara
06/9/2018 15:30
Menperin: Penghentian Impor Mobil Mewah Berlaku September
(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

MENTERI Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia, pengendalian impor mobil mewah akan efektif berlaku mulai September 2018. 

Menurut Menperin di Jakarta, Kamis (6/9), kendaraan yang akan terkena dampak langsung adalah mobil yang memiliki kapasitas di atas 3,000 cc dan yang dikategorikan sebagai supercar.

"Tapi kalau yang sudah on the way, ya dilanjutkan saja. Untuk kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kami sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tidak ada supercar yang tidak mewah," kata Airlangga.

Dari sisi jumlah, lanjutnya, sebenarnya kuota impor mobil mewah selama ini termasuk kecil untuk Indonesia.

Namun dengan pelarangan impor mobil mewah ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya pada produksi mobil dalam negeri.

"Memang dari segi jumlahnya tidak besar, tetapi melalui kebijakan ini menjadi signal bahwa kita prioritaskan pada produksi nasional yang ikut menggerakkan ekonomi kita," jelasnya.

Pemerintah berharap dengan kebijakan pengendalian impor termasuk untuk mobil mewah, membuat industri otomotif dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas ekspornya agar bisa mendatangkan devisa bagi negara.

Airlangga menyebutkan, beberapa sektor andalan yang dapat memacu nilai espor, antara lain industri makanan dan minuman, industri bahan kimia dan barang kimia, industri pengolahan logam, industri tekstil dan produk tekstil, serta industri pengolahan karet.

Seperti diwartakan, Pembelian mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri (CBU/completely built-up) akan dikenakan pajak hingga 195% sebagai dampak dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/9), mengharapkan kebijakan tersebut dapat mengurangi impor mobil mewah.

"Jadi kami berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk impor, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15%-20%. Ini yang kita bikin pemihakan pada industri dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9).

Dengan penyesuaian tarif baru ini, beban impor yang selama ini menggerogoti devisa negara bisa berkurang sebesar 2% dibandingkan tahun lalu. 

"Untuk studinya kenaikan 2%-4% tarif bea masuk, nilai impor kita akan turun sekitar 1%. Jadi kalau PPh dianggap kurang lebih sama dengan bea masuk, penurunan impor sekitar 2% year on year," imbuhnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya