Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEMENTERIAN Perdagangan terus berupaya melindungi masyarakat selaku konsumen terutama konsumen beras. Salah satu caranya dengan mewajibkan pencatuman label pada kemasan komoditas pangan utama tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag tersebut diundangan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan.
“Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam keterangan pers, Senin (20/8).
Veri menerangkan, kewajiban pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus.
Label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.
Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen,” imbuh Veri.
Selain pencantuman label, pelaku usaha, baik pengemas beras maupun importir beras harus melakukan pendaftaran label sebelum memperdagangkan beras dalam kemasan.
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui portal http://www.sipt.kemendag.go.id.
Sementara itu, pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran.
Bagi pelaku usaha yang membandel atau tidak kunjung melakukan penarikan beras akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved