Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Fintech Center sebagai wadah untuk mengembangkan ekosistem industri financial technology di indonesia. Peluncuran dilakukan pada senin 20 agustus 2018 di Jakarta.
Fintech Center yang diberi nama Innovation Center For Digital Financial Technology (Infinity) tersebut nantinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyumbang ide serta mendiskusikan hal-hal seputar industri tersebut.
Di Fintech Center juga akan diadakan berbagai diskusi untuk pengembangan ekosistem fintech ke depan. Nantinya, Fintech Center tidak hanya digerakkan OJK, tetapi juga menggandeng berbagai pihak, seperti para pemain fintech hingga asosiasi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Fintech Center sebagai pusat informasi. Kolaborasi antara masyarakat dengan pelaku fintech dibutuhkan seiring dengan maraknya pertumbuhan fintech di indonesia.
“Masyarakat juga harus terlibat agar mereka memahami hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebagai pengguna agar tidak mudah tertipu oleh fintech abal-abal,” ujar Nurhaida.
secara jangka panjang, Fintech Center dapat mewadahi industri fintech membantu meningkatkan inklusif finansial. Untuk diketahui, menurut Findex 2017, hanya 49% orang dewasa di indonesia yang memiliki akses ke pelayanan finansial formal. Pemerintah menargetkan akan ada 75% masyarakat indonesia yang masuk ke dalam sistem finansial formal pada 2019.
Lebih lanjut, peluncuran OJK Fintech Center ini memiliki empat tujuan.
Pertama, membangun ekosistem fintech sehingga menjadi bagian sistem keuangan indonesia yang pemerintah, akademisi dan bermanfaat bagi masyarakat. innovation hub lain. Kedua, meningkatkan Ketiga, membantu sinergi antarindustri, berjalannya proses regulatory sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
Keempat, melakukan edukasi untuk mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas serta mendorong terbentuknya ekosistem keuangan digital.
Hingga akhir Juli 2018, terdapat 64 perusahaan Fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. selain itu, terdapat potensi 181 perusahaan yang akan terdaftar dan beroperasi secara resmi.
Payung hukum
OJK juga akan mengeluarkan peraturan bagi industri keuangan berbasis teknologi itu. Beleid tersebut akan mengatur platform industri fintech untuk memastikan keamanan, baik untuk pemberi pinjaman maupun peminjam.
Nurhaida menyebut aturan itu akan memperkuat pengawasan lembaga keuangan demi menjamin perlindungan konsumen atau market conduct.
Pesatnya pertambahan fintech membuat banyak fintech yang belum diregulasi regulator, termasuk aturan main untuk fintech peer to peer lending (P2P) lending.
Perlindungan konsumen ditekankan karena akan menjadi sangat mendasar agar industri fintech tumbuh. Konsumen dalam hal ini lebih kepada investor misalnya, yang masuk kemudian merasa tidak terlindungi, tentu tidak akan mau lagi melakukan kegiatan transaksi ini ke depan sehingga fintech itu tidak bisa berkembang. itu sebabnya sangat penting melindungi konsumen untuk membangkitkan kepercayaan pasar.
Dalam lima hingga 10 tahun ke depan, dengan market indonesia yang besar, diharapkan inklusi keuangan bisa tumbuh, dan mencapai ke pelosok melalui fintech. Bila dilakukan lembaga jasa keuangan konvensional, menjangkau ke daerah terpencil (remote area) akan menjadi mahal. (try/E-25/ Native)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved