PT Garuda Indonesia (persero) Tbk memperluas kemitraan lindung nilai
(hedging) dengan empat bank, yakni PT Bank International Indonesia Tbk
(BII), PT Bank Mega Tbk, ANZ Indonesia dan Standard Chartered Bank
Indonesia.
Kemitraan itu dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kemitraan antara Direktur Utama Garuda Indonesia M Arif Wibowo dengan Presiden Direktur BII Taswin Zakaria, Direktur Utama Bank Mega Kostama Thayib, Presiden Direktur ANZ Indonesia Joseph Abraham, dan CEO Standard Chartered Bank Indonesia Shee Tse Koon di kantor Garuda, Kebon Sirih, Jakarta.
Kemitraan lindung nilai diimplementasikan melalui mekanisme transaksi cross currency swap tahap kedua oleh keempat bank dengan total nilai Rp1 triliun. Keempat bank sesuai porsi yang telah disepakati dalam perjanjian akan membayarkan kewajiban Garuda Indonesia selaku penerbit obligasi dalam denominasi rupiah kepada para pemegang obligasi efektif per 5 April 2015.
Garuda Indonesia akan membayar seluruh kewajiban kepada keempat bank dalam denominasi dolar AS (Amerika Serikat) pada 5 Juli 2018.
Tujuan kemitraan lindung nilai adalah untuk memitigasi risiko yang dapat terjadi akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan sebaliknya.
"Transaksi
cross currency swap merupakan bagian dari strategi Quick Wins
perusahaan untuk rebound di tahun 2015 di tengah tantangan yang dihadapi
industri penerbangan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia M Arif
Wibowo dalam keterangan resmi, Selasa (14/4) (Bow/E-2)