Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

BKPM Akan Sederhanakan Perizinan Pelabuhan Umum

Dero Iqbal Mahendra
14/4/2015 00:00
BKPM Akan Sederhanakan Perizinan Pelabuhan Umum
(ANTARA/Eric Ireng)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyederhanakan perizinan pelabuhan, khususnya pelabuhan umum. Hal tersebut disampaikan Franky menanggapi paparan Pelindo III, saat kunjungan kerja Kepala BKPM ke Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Senin (13/4).

Pada paparannya, Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto menyatakan pihaknya membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk mengurus berbagai perizinan ketika membangun pelabuhan Teluk Lamong.

Merespons itu,  Franky mengatakan penyederhanaan perizinan sektor pelabuhan cukup penting mengingat pemerintah sudah menargetkan pembangunan 24 pelabuhan hingga 2019 mendatang. “Jika satu pelabuhan membutuhkan waktu perizinan hingga tiga tahun, tentu akan sangat sulit membangun 24 pelabuhan dalam kurun waktu lima tahun mendatang. BKPM bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait sudah menyederhanakan perizinan sektor listrik dari yang awalnya 930 hari hingga sekitar 256 hari. Ini yang akan kita coba lakukan untuk sektor pelabuhan.”

Franky menambahkan, merujuk kepada proses penyderhanaan perizinan sektor listrik, BKPM akan melakukan langkah yang sama pada perizinan sektor pelabuhan. Langkah tersebut antara lain, melakukan pemetaan perizinan sektor pelabuhan sehingga akan diketahui berapa waktu pasti yang dibutuhkan untuk pengurusannya. Berikutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan K/L terkait untuk menentukan jenis-jenis perizinan yang dapat disederhanakan dan dipercepat waktunya. (Dro/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik