Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
"BKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanamn Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam UU No 25 Tahun 2007 dan Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM. Kita akan menggunakan pedoman dalam peraturan tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait PT PBR,†kata Franky di Jakarta Kamis (9/4).
Franky menyebutkan sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.
Franky menggaris bawahi dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hal inilah yang akan menjadi pedoman BKPM dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ibu Menteri KKP terkait PT PBR,†jelas Franky.
Sementara itu, dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15 dan 16, sudah diatur kewajiban dan tanggungjawab dari investor atau penanam modal. Kewajiban itu antara lain menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal serta mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya itu tanggung jawab penanam modal atau investor antara lain menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved