Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kolektor Rupiah Plus Langgar Prosedur

RO
01/7/2018 18:25
Kolektor Rupiah Plus Langgar Prosedur
(Ilustrasi/MI/ANGGA YUNIAR)

PENAGIHAN utang yang dilakukan beberapa kolektor Rupiah Plus melanggar prosedur atau SOP perusahaan. Hal itu diakui Rupiah Plus setelah melakukan penyelidikan internal.

Direktur Rupiah Plus Bimo Adhiprabowo menyatakan sangat menyesalkan tindakan-tindakan yang sejumlah agen dan/atau pihak yang bekerja untuk perusahaan tersebut sebagai kolektor. Mereka menagih utang nasabah dengan cara mengancam, intimidasi, pelecehan, serta penagihan ke pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan nasabah.

“Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari standard operating procedure (SOP) resmi penagihan Rupiah Plus. Karenanya kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut,” tegas Bimo dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu (1/7).

Terhadap kolektor-kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, Bimo menyatakan Rupiah Plus telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa bulan belakangan, khususnya di media sosial, muncul keluhan terhadap cara-cara penagihan kolektor RupiahPlus. Tidak hanya mengancam atau mengintimidasi, kolektor juga menekan orang lain yang ada di kontak ponsel nasabah.

Menurut Bimo, Rupiah Plus telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran. RupiahPlus berkomitmen untuk mengambil seluruh langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan yang membuat nasabah dan masyarakat merasa dirugikan.

Bimo menyampaikan Rupiah Plus senantiasa berupaya penuh untuk memastikan pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi. "Kami sangat berterima kasih atas berbagai kritik dan saran dari nasabah, masyarakat, maupun OJK sehingga dapat menjadi masukan berharga bagi perbaikan internal Rupiah Plus dalam menjalankan misi inklusi keuangan di Indonesia,” ujarnya.

Rupiah Plus merupakan aplikasi ponsel yang melayani pinjaman tanpa agunan. Seperti juga banyak aplikasi ponsel lainnya, ketika pengguna hendak mengakses fitur pinjaman, aplikasi Rupiah Plus meminta akses lokasi, daftar kontak ponsel pengguna, melakukan dan mengelola panggilan, mengirim dan melihat sms pengguna, serta akses ke foto, media, dan dokumen dalam ponsel pengguna.

Setelah menyetujui ketentuan privasi tersebut, calon peminjam dapat mengisi form pengajuan pinjaman dengan data pribadi, rekening penerima, tujuan pinjaman, foto diri, dan foto KTP. Besaran pinjaman bisa dipilih antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. (A-2)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya