Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Menhub Wajibkan Otoritas Pelabuhan Cek Kondisi Kapal dan Penumpang

Andhika Prasetyo
23/6/2018 17:37
Menhub Wajibkan Otoritas Pelabuhan Cek Kondisi Kapal dan Penumpang
(MI/Pius Erlangga)

MENTERI Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mewajibkan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Perhubungan terkait di seluruh daerah untuk mencatat jumlah penumpang dalam daftar manifes. Pun memastikan kapal dalam kondisi tidak melebihi kapasitas sebelum memulai perjalanan.

Hal tersebut harus dilakukan guna mencegah terulangnya kecelakaan angkutan kapal penyeberangan, dan memudahkan proses evakuasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Suatu kewajiban bagi otoritas pelabuhan untuk selalu mendata nama dan jumlah penumpang yang akan diberangkatkan dalam kapal. Perjalanan itu harus dicatat. Wajib. Itu dituangkan dalam manifes, dan dipastikan kapal yang berangkat itu tidak melebihi kapasitas," ujar Budi di Jakarta, Sabtu(23/6).

Ketersediaan jaket pelampung juga menjadi hal yang menjadi sorotan Budi. Jumlah jaket pengaman harus sesuai dengan kapasitas penumpang kapal. Ia mengungkapkan kasus-kasus kecelakaan kapal yang terjadi beberapa waktu lalu harus menjadi perhatian khusus, serta dievaluasi supaya tidak kembali terjadi di masa mendatang.

"Di Toba baru saja ada masalah. Kalau diabaikan, bukan tidak mungkin akan terulang," tandasnya.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya