Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA laporan balon udara yang mencapai ketinggian jelajah pesawat udara sehingga membahayakan penerbangan, membuat Kementerian Perhubungan bertindak tegas. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara.
"Saya sudah kontak beberapa Polda untuk melakuka konsolidasi. Beberapa Polda sudah menghentikan kegiatan mereka (masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara)," ujar Budi di Jakarta, Sabtu (16/6).
Penindakan tersebut, kata Budi, telah sesuai dengan UU Penerbangan dimana menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Sehingga bagi masyarakat melanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Saya pikir ini suatu yang serius, karena laporan dari pilot ini sudah cukup banyak," tukasnya.
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. Menurutnya, laporan adanya balon udara yang menganggu pesawat itu terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sejatinya, lanjut Budi, ia tidak melarang festival balon udara asalkan balon tersebut ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
“Caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” pungkasnya.
Diketahui berdasarkan data AirNav, hingga tanggal 15 Juni, total sebanyak 71 laporan dari pilot yang melihat balon udara pada ketinggian jelajah pesawat udara.
Beberapa Polda diketahui sudah menghentikan aksi pelepasan balon udara yang dilakukan masyarakat. Budi mengungkapkan balon udara yang terbang besar mayoritas ditemukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved