Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Fetry Wuryasti
06/6/2018 18:07
 LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
(Ist)

RAPAT Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

"Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat mengalami kenaikan sebesar 25 bps menjadi 8,25%," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, di Jakarta, Rabu (6/6).

Sedangkan  tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas di Bank Umum masing-masing naik sebesar 25 bps dan 50 bps. "Dengan demikian tingkat binga penjaminan simpanan rupiah di Bank umum menjadi 6% dan valuta asing menjadi 1,25%,"

RDK pada Senin (4/6) tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada 7 Mei 2018, yang antara lain mengamanatkan bahwa LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama.

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

"Kemudian, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat dan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda,"

Penyesuaian Terus Bergerak

Merujuk pada PLPS No 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu pada pekan kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Mempertimbangkan bahwa dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

"Dalam hal ini LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang disepakati antara bank dengan nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Bank diharuskan memberitahukan nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku, dengan menempatkan informasi itu di tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian BI, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya