Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pertamina Siap Penuhi Kewajiban Jual Premium di Jamali

Andhika Prasetyo
26/5/2018 15:18
Pertamina Siap Penuhi Kewajiban Jual Premium di Jamali
(ANTARA/Wahyu Putro A)

PT Pertamina kini wajib menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) setelah Presiden Joko Widodo menandatangani revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait kewajiban penjualan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Menanggapi perubahan tersebut, Vice President of Corporate Communication of PT Pertamina Adiatma Sardjito mengungkapkan pihaknya siap mengemban tugas itu. Sebelumnya, penugasan berupa kewajiban menjual premium hanya diberlakukan di luar Jamali.

“Kami ini kan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi apa yang ditugaskan pemerintah kami ikuti. Apa kebijakan pemerintah, kami ikuti,” ujar Adiatma kepada Media Indonesia, Sabtu (26/5).

Ia pun mengatakan penugasan penjualan premium di wilayah Jamali tidak akan memberikan beban signifikan terhadap perseroan. Pasalnya, selama ini, lanjut Adiatma, Pertamina sudah kerap mendapat penugasan-penugasan khusus salah satunya kebijakan BBM satu harga dan mampu menjalankan itu dengan baik.

“Kalau sudah penugasan, kami tidak lagi bicara beban. Kami juga sebelum-sebelumnyanya selalu mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi ini tidak ada yang baru, tidak ada kiat-kiat khusus. Kami laksanakan saja,” tandasnya.

Pertamina, ungkapnya, akan terus menjalankan usaha baik di sektor hulu dan hilir berdasarkan prinsip komersial yang kuat dan kompetitif serta berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

 

Insentif

Kewajiban baru Pertamina tersebut, menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, harus diimbangi dengan pemberian insentif yang dapat membantu kinerja keuangan perseroan.

Jika hal itu tidak dilakukan, Pertamina diyakini akan mengalami gejolak keuangan yang dapat mengganggu berbagai kegiatan operasional seperti eksplorasi pencarian sumur minyak dan gas serta pembangunan kilang minyak terbaru.

"Pemerintah perlu memberi insentif misalnya dividen pertamina tidak disetor ke pemerintah, kemudian ada penangguhan pajak dan lain sebagainya," ujar Bhima kepada Media Indonesia, Sabtu (26/5).

Dengan kewajiban yang bertambah, biaya subsidi yang harus dikeluarkan pun akan semakin membengkak karena Pertamina harus menanggung selisih harga yang semakin besar.

"Beban Pertamina dari sisi potential loss pasti membesar. Periode Januari-Februari, Pertamina sudah umumkan potential loss Rp3,9 triliun. Angka ini akan terus naik seiring Pertamina menanggung lebih banyak selisih harga minyak mentah acuan dan harga jual premium," jelas Bhima.

Maka dari itu, ia menilai insentif adalah salah satu hal yang harus diberikan kepada perseroan agar kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik.

"Idealnya semua bentuk subsidi tidak langsung juga harus dibahas lewat mekanisme APBN. Mungkin kalau perlu ada penambahan PMN (penyertaan modal negara) ke Pertamina setara potential loss tadi," ungkapnya.

Dari sisi Pertamina sendiri, lanjut Bhima, tidak ada banyak hal yang mampu mereka lakukan. "Karena ini sifatnya penugasan. Justru kalau Pertamina lawan, direksinya bisa diganti lagi," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya