Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Waspada Investasi sudah menemukan enam entitas usaha yang diduga menjalankan investasi ilegal. Keenam entitas itu diduga tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto memastikan juga akan melindungi dan melayani masyarakat terkait hal ini.
“Caranya, dengan hadir di tengah masyarakat serta proaktif dalam mendeteksi potensi penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal,” lanjut Ari.
Menurut Ari masyarakat harus memahami resiko ketika akan memilih innvestasi. Hal menjadi salah satu benteng bagi masyarakat agar terhindar dari pelaku-pelaku yang nakal.
“Jangan lelah untuk mengedukasi diri sendiri dan sekitar dengan melakukan profiling awal dari para penghimpun dana serta pengelola investasi itu. Teknologi saat ini yang juga begitu pesat, membuka ruang untuk melakukan cek dan ricek. Pelajari dengan seksama sebelum tertipu,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meneken perjanjian kerja sama untuk memperkuat eksistensi Satgas Waspada Investasi. Kerja sama itu melibatkan 13 kementerian lembaga (K/L) pada Jumat (24/5/2018) kemarin.
Adapun ke-13 K/L tersebut di antaranya adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Serta Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan PPATK.
Adapun keenam entitas yang diduga satgas telah menjalankan investasi ilegal adalah:
1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena istem keagenan dan waralaba tanpa izin.
2. PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.
3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.
4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.
5. PT Bes Maestro Waralaba/Klik & Share/www.klikshare.co.id/berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara multilevel marketing tanpa izin.
6. GainMax Capital Limited/Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id/lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi tanpa izin. (RO/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved