Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA

Andhika Prasetyo
17/5/2018 15:07
Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kamis (17/5).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan satgas tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut rekomendasi panitia kerja di Komisi IX DPR RI mengenai perlunya Satgas Pengawasan TKA untuk mengawal Peraturan Presiden Momor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Satgas tersebut berlaku aktif selama enam bulan ke depan dan memiliki tugas untuk mengawasi dan melaporkan seluruh kegiatan TKA di dalam negeri.

"Pembentukan satgas ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing. Sekarang akan lebih terintegrasi karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait,” ujar Hanif.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hanif menjelaskan Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA. UU tersebut hanya mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA.

Maka dari itu, pemerintah telah menerapkan berbagai persyaratan ketat bagi perusahaan yang hendak menggunakan TKA. Pemerintah pun tidak segan menindak tegas perusahaan dan TKA yang masuk secara ilegal.(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya