Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PELUNCURAN sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) oleh Bank Indonesia pada 3 Mei lalu disambut positif.
Meski demikian, para akademisi yang tergabung dalam Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas lndonesia (LPEM FEB Ul) menilai sistem GPN masih perlu diperbaiki dalam penyelenggaraannya.
"Agar kebijakan ini tidak menghambat kinerja industri pembayaran di Indonesia sekaligus memberikan keuntungan maksimal bagi nasabah," ujar peneliti LPEM FEB UI Chaikal Nuryakin dalam paparan kajian di Jakarta, Rabu (9/5).
Chaikal mengatakan, dalam kajian independen yang dilakukan selama enam bulan itu LPEM FEB UI menemukan tiga aspek yang perlu dibenahi yakni tarif, inefisiensi biaya akibat penerbitan kartu, dan pemrosesan transaksi.
Untuk aspek pertama, Chaikal setuju bahwa penerapan GPN akan menurunkan biaya merchant discount rate (MDR) yang dibayarkan merchant secara agregat sebesar Rp830 miliar atau 47% per tahun.
Namun di sisi lain, penurunan MDR berpotensi menggerus penerimaan bank hingga 77% (untuk bank issuer) dan 20% (untuk bank acquirer).
"Akibatnya dorongan bagi bank issuer untuk berinovasi pada produk kartu debit dan bank acquirer untuk mengakusisi lebih banyak merchant terancam menurun," tukasnya.
Tarif MDR yang hanya 1% juga dinilai belum tentu membuat penyebaran EDC secara merata ke daerah-daerah. Sebab jika tarif MDR merata 1% untuk seluruh transaksi, maka ada kecenderungan penyuplai EDC hanya akan menyasar toko-toko besar atau mewah.
"Tarif MDR jangan homogen untuk toko mewah dan toko menengah ke bawah, harus ada batas atas maksimal Rp15 ribu atau 1% untuk barang mewah. Batas itu yang tidak ada jadi EDC banyak di mal-mal mewah padahal non tunai maunya ke daerah," tukasnya.
Aspek kedua yakni potensi inefisiensi biaya akibat nasabah yang diwajibkan untuk memiliki kartu debit berlogo GPN. Bagi bank issuer, pencetakan kartu baru akan memunculkan kemungkinan melonjaknya biaya operasional hingga Rp585 miliar dalam empat tahun ke depan.
Kewajiban kepemilikan minimal satu kartu GPN untuk setiap nasabah akan berdampak pada terbitnya 22,5 juta kartu debit GPN yang tidak digunakan nasabah (dormant) karena tidak dianggap kompatibel, terutama untuk kebutuhan transaksi di luar negeri dan transaksi daring (e commerce).
Sehingga jika tetap diwajibkan maka yang tidak dapat dihindari adalah munculnya biaya administrasi yang akan dibebankan kepada nasabah untuk kepemilikan kartu tambahan tersebut.
"Diperkirakan secara total ada tambahan biaya administrasi yang akan timbul sebesar Rp163 miliar per bulan, atau jika diakumulasikan menjad Rp1,96 triliun per tahun," ungkapnya.
Untuk itu, Chaikal menilai kewajiban nasabah memiliki kartu berlogo GPN itu perlu dikaji ulang. Ia mengusulkan agar nasabah diberi pilihan apakah ingin memiliki kartu berlogo GPN atau tidak. Terutama bagi nasabah yang sering bertransaksi di luar negeri atau e-commerce.
"Kalau yang tidak butuh GPN punya diskresi untuk tidak memiliki kartu itu, memang kartu GPN dianggap efisien bagi orang yang tidak butuh transaksi luar negeri dan online. Kebijakan ini dapat menurunkan biaya administrasi sebesar Rp40 miliar per bulan atau Rp480 miliar per tahun," sebutnya.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pemrosesan transaksi. Desain GPN yang dibangun di atas empat lembaga switching domestik yang berbeda dapat menghambat optimalisasi sistem pembayaran karena mendesak kebutuhan interoperabilitas dan interkoneksi.
Padahal switching, lanjut Chaikal, merupakan industri dengan fixed cost yang besar sehingga memerlukan skala ekonomi yang optimal untuk dapat beroperasi dengan efisien.
Untuk itu Chaikal menyebut perlu konsolidasi perusahaan switching domestik menjadi satu entitas yang dimiliki bersama oleh perbankan nasional. Hal ini bertujuan untuk mempermudah interoperabilitas dan interkoneksi, mendukung pengembangan inovasi, dan menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran. (A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved