Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Lagi, KKP Tangkap 3 Kapal Ilegal Vietnam

Tesa Oktiana Surbakti
25/4/2018 20:05
Lagi, KKP Tangkap 3 Kapal Ilegal Vietnam
(ANTARA FOTO/M N Kanwa)

KAPAL pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Demikian ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Waluyo Sejati Abutohir.

"Ketiga kapal tersebut ditangkap dua kapal pengawas (KP) yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan oleh KP Paus 01 pada 22 April 2018 di perairan Natuna atas kapal BV 4858 TS dengan alat tangkap terlarang trawl. Saat ditangkap ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kg," ujar Waluyo dalam keterangam resmi, Rabu (25/4).

Kapal kemudian dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna untuk proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan.

Lalu pada 23 April 2018, KP Hiu Macan 001 menangkap dua KIA Vietnam KM BV 99277 TS dan KM BV 7222 TS di WPP-RI Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Perairan Natuna Kepulauan Riau. Dari kedua kapal itu diamankan 17 orang awak kapal yang semuanya berkewarganegaraaan Vietnam.

"Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap pair trawl tanpa izin dari pemerintah RI. Selanjutnya kedua kapal tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan," imbuh Waluyo.

Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 milyar.

Penangkapan atas tiga kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP. Sampai Senin (23/4), jumlah kapal ilegal yang ditangkap sebanyak 29 dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 6 kapal, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 20 kapal. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya