Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Laporan SPT Wajib Pajak Badan Hingga Awal Pekan Ini Baru 325 Ribu

Tesa Oktiana Surbakti
19/4/2018 07:53
Laporan SPT Wajib Pajak Badan Hingga Awal Pekan Ini Baru 325 Ribu
(Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama -- )

DIREKTORAT Pajak (DJP) mencatat jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2017 yang dilaporkan hingga 18 April 2018 mencapai 325 ribu Wajib Pajak (WP). Besaran itu masih jauh dari target 1,47 juta WP badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengimbau para WP badan untuk segera merampungkan kewajiban seiring mendekatnya batas waktu jatuh tempo pada 30 April 2018. Apabila WP tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, maka akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp1 juta seturut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Memang realisasi (pelaporan SPT PPh Badan) sampai saat ini baru 325 ribu WP. Memang masih jauh dari target. Maka kita minta WP untuk sampaikan tepat waktu," ujar Hestu dalam media gathering di Lombok, Rabu (18/4) malam.

Berbeda dengan periode pelaporan SPT PPh Orang Pribadi (OP), lanjut dia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak akan menambah waktu operasional jelang batas akhir penyampaian SPT PPh Badan. Hal itu dikarenakan jumlah WP Badan yang wajib lapor tidak sebesar jumlah WP OP yang mencapai 18 juta WP.

Kendati demikian, pihaknya tetap melayani penyampaian laporan SPT sampai akhir. Mengingat pelaporan SPT PPh Badan relatif rumit dengan berbagai bentuk lampiran, pemerintah dikatakannya tidak terlalu mendorong WP Badan menyampaikan laporan melalui layanan elektronik (e-filling). WP Badan dapat menyambangi KPP di mana WP Badan terdaftar, atau memanfaatkan jalur pos atau kurir.

"Memang tidak diwajibkan dulu untuk "e-filling" karena tingkat kerumitan (pelaporan SPT dari WP Badan) berbeda dengan WP OP. Karena WP Badan lampirannya banyak, seperti laporan keuangan. Namun, tetap kami dorong untuk "e-filling", tetapi tidak akan sebanyak WP OP. Jadi proporsinya kemungkinan 50:50 lah antara "e-filling" dan manual," jelas Hestu.

Pihaknya pun berharap tingkat kepatuhan perpajakan semakin meningkat. Semangat mendorong pelaporan kewajiban WP terus digulirkan DJP. Berkaca pada realisasi pelaporan SPT PPh per 30 April 2017 lalu tercatat 580 ribu WP dengan total pelaporan sampai akhir tahun sebesar 770 ribu WP.

"Kita harus tunggu sampai akhir April 2018 (untuk membandingkan hasilnya). Yang jelas untuk tahun ini kami dorong lebih baik dari tahun lalu," tutupnya.(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya