Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Filipina yang menangkap ikan secara ilegal di Laut Bitung, Sulawesi Utara pada 7 April silam.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo mengatakan aksi itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan alih muatan dari kapal ikan Indonesia ke kapal asing.
"Kegiatan ini berhasil dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Kami langsung tindaklanjuti dan ini hasilnya. Kapal-kapal asing itu kami giring ke Dermaga PSDKP Bitung," ujar Nilanto di Jakarta, Rabu (11/4).
Ia mengatakan kedua kapal yang ditangkap tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Artinya, kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran di bidang perikanan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pihak yang terlibat dalam illegal fishing itu pun terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Secara rinci, Nilanto menyebutkan identitas kapal asing pencuri ikan pertama ialah FB. LB. John V dengan bobot 16,47 GT. Saat ditangkap, terdapat tiga anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina di kapal tersebut. Sementara, kapal kedua beridentitas FB. LB. Luke V dengan bobot 15,06 GT. yang ditumpangi dua ABK asal Filipina.
Saat proses penyergapan dilakukan, sedianya terdapat tiga kapal asing yang menjadi target. Namun satu kapal jenis pumpboat kabur dan masuk ke wilayah Filipina. Di sisi yang lain, KP Hiu Macan Tutul 001 yang saat itu menjadi andalan Indonesia juga mengamankan sembilan rumpon yang diduga milik kedua kapal yang tertangkap.
Rumpon-rumpon tersebut dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan sehingga kapal-kapal ilegal bisa dengan mudah menangkap ikan dalam jumlah besar.
"Operasi pengawasan rumpon ilegal juga menjadi salah satu prioritas pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP selain melakukan operasi pengawasan kapal-kapal perikanan ilegal," papar Nilanto. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved