Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Indonesia Ratifikasi Protokol Keenam AFAS

Tesa Oktiana Surbakti
11/4/2018 20:45
Indonesia Ratifikasi Protokol Keenam AFAS
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) terkait ratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) siap melaju ke tingkat Rapat Paripurna DPR. Indonesia harus segera mengesahkan payung hukum itu agar dapat mengimplementasikan kerja sama keuangan dengan negara anggota ASEAN, sekaligus mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"RUU AFAS dapat disetujui untuk dilanjutkan dalam proses pengambilan keputusan pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR. Dengan selesainya pengambilan keputusan, maka keputusan RUU AFAS telah rampung," ujar Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, Rabu (11/4).

Mayoritas fraksi kompak mendorong pengesahan RUU AFAS dalam rangka mengakomodasi perkembangan dan memperkuat perbankan nasional. Namun terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi atensi pemerintah.

Fraksi PPP meminta pemerintah mencermati konsekuensi pemberlakuan ratifikasi protokol keenam AFAS berpotensi memperlebar ketimpangan di sektor perbankan dengan adanya dominasi asing. Selan itu ruang kewenangan pemerintah dalam mengatur sektor perbankan kian berkurang.

Karena itu perlu ada ketentuan detail ihwal pergerakan perbankan asing di Tanah Air. Pemberlakuan AFAS idealnya mendorong iklim kompetisi sehat di sektor industri perbankan.

"Dominasi asing berpotensi meningkat. Bisa jadi akan memperlebar ketimpangan di sektor keuangan. Pemerintah harus bisa bersikap adil. Perbankan lokal juga harus dipacu terkait jumlah cabang di luar, karena bank asing sudah ratusan cabang di kita," tutur anggota dari fraksi PPP Elviana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dengan disahkannya protokol keenam AFAS, pemerintah tetap menjaga kepentingan RI. Dia pun mengamini penguatan industri perbankan domestik merupakan hal yang penting untuk bisa memanfaatkan kerja sama ASEAN tersebut. Terutama dalam pembukaan akses pasar perbankan di ranah global.

Pihaknya beserta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyusun regulasi turunan menyangkut pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi protokol keenam AFAS. Garis besarnya agar kebijakan tersebut tetap menjaga stabilitas perekonomian nasional.

"Kita mengharapkan dengan adanya protokol ini, persaingan industri jasa keuangan dalam negeri makin sehat. Yang diuntungkan masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan lebih baik dengan fee lebih rendah," jelas Sri Mulyani.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan industri perbankan untuk bisa memahami ekspansi pasar di kawasan ASEAN. Sehingga saat melakukan perundingan kerja sama, terutama dalam AFAS ini, misalnya dengan Malaysia kita bisa memperkuat keberadaan dan perananan perbankan kita."

Seperti diketahui, seluruh Menteri Keuagan ASEAN termasuk Indonesia telah menandatangani dokumen protokol keenam AFAS pada Maret 2015 lalu. Selain itu, Bank Indonesia menyepakati ASEAN Banking Integration Network (ABIF) Guidelines yang menjadi panduan kerangka operasional integrasi perbankan di bawah payung MEA.

Tujuan ABIF menitikberatkan penyediaan akses pasar dan keleluasan beroperasi di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB). Asas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama yang menekankan akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya