Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia gamang menyikapi persoalan tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang kerap dirundung masalah akibat belum diperpanjangnya kesepakatan. Jika pengiriman TKI ke Malaysia dihentikan, akan menghancurkan nafkah 2,8 juta pekerja. Tapi sebaliknya, sulit pula untuk meminta ketegasan terhadap pelanggaran hukum yang kerap terjadi.
"Kita mau tegas dengan Malaysia seperti melakukan moratorium pengiriman TKI ke sana, namun bagaimana dengan nasib 2,8 juta TKI di sana. Terus bagaimana dengan TKI ilegal yang terus mengalir ke sana. Jujur, pemerintah dilematis mengambil sikap," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, dalam keterangan pers, Sabtu (7/4).
Malaysia sampai saat ini enggan memperbaharui Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Indonesia dengan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. MoU itu untuk memastikan TKI di sana bekerja sesuai keahlian dan dengan mudah memberikan perlindungan ketika tersangkut masalah hukum.
Soes mengatakan, MoU antara Indonesia dan Malaysia itu sudah habis masa berlaku sampai dengan 31 Mei 2016. Beberapa bulan sebelum habis masa berlaku MoU, kata Soes, Kemnaker sudah mengingatkan Malaysia agar memperbaharui MoU yang hanya berlaku empat tahun itu tapi tak digubris.
Alasan mendasar Malaysia, kata Soes, adalah kalau Malaysia memperbaharui MoU dengan Indonesia itu berarti Malaysia memperbaharui MoU dengan sejumlah negeri pengirim tenaga kerja ke Malaysia, seperti dari Filipina, Banglades, India dan Tiongkok.
"Memang gaji TKI di Malaysia jauh di bawah gaji tenaga kerja dari Filipina. Indonesia cuma digaji maksimal 1.000 Ringgit Malaysia (RM) per bulan. Sementara tenaga kerja dari Filipina bisa sampai 4.000 RM per bulan," kata Soes.
Soes mengatakan, dalam draf pembaharuan MoU Kemnaker mengajukan sejumlah permintaan yang bersifat wajib antara lain gaji TKI harus dinaikan minimal 1.200 RM per bulan, TKI harus diberi akses untuk berkomunikasi dengan pihak KBRI di Malaysia dan keluarganya, dalam seminggu harus ada waktu satu hari untuk TKI berlibur, seluruh dokumen TKI seperti paspor dan perjanjian kerja harus dipegang TKI.
Menurut dia, walaupun demikian, pemerintah Malaysia juga takut kalau pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke sana.
"Bulan lalu, Menteri Perburuhan Malaysia mendatangi Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di Jakarta agar jangan sampai melalukan moratorium pengiriman TKI ke sana," terangnya.
Dalam pertemuan itu pihak Malaysia berjanji akan membahas secara intern soal perpanjangan MoU dengan Indonesia dan berjanji tetap melindungi TKI di Malaysia. Malaysia tidak mempunyai UU yang melindungi tenaga kerja asing seperti Indonesia, Singapura dan Hongkong. "Makanya kita penting MoU dengan Malaysia," ungkapnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan, pemerintah mesti segera memperbaharui MoU dengan Malaysia dan Taiwan. MoU itu, kata dia, harus disesuaikan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Prinsip-prinsip ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved