Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan sebanyak 79 yurisdiksi partisipan siap untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis terkait dengan kepentingan perpajakan dengan Indonesia.
“Untuk pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada 2018 terdapat 79 yurisdiksi yang termasuk dalam daftar partisipan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, kemarin (kAMIS, 5/4/2018).
Dari 79 yurisdiksi partisipan itu, menurut Hestu, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018.
Sebanyak 10 yurisdiksi lain, yakni lima yurisdiksi, memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari Indonesia pada September 2018. Lima yurisdiksi lainnya akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.
Yurisdiksi partisipan merupakan yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional. Beberapa yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luksemburg, Panama, Tiongkok, dan Singapura.
Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pela-poran akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional dengan Indonesia untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Saat ini ada 146 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Sebanyak 102 yurisdiksi, termasuk Indonesia, telah menyatakan komitmen untuk menerapkan pertukaran informasi tersebut pada 2017 atau 2018.
Yurisdiksi lain akan menerapkan kebijakan ini pada 2019 atau 2020 yakni tiga yurisdiksi atau pada waktu yang belum ditentukan yakni 41 yurisdiksi. Dari jumlah 101 yurisdiksi tersebut, selain Indonesia yang telah atau akan menerapkan pertukaran informasi pada 2017 atau 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan. Lima di antaranya masih harus menandatangani bilateral competent authority agreement. (Tes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved