Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAHKAMAH Konstitusi meminta pemerintah untuk memperjelas kembali aturan mengenai konsesi jalan tol. Hal itu mengemuka dalam sidang uji materi atas atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang teregistrasi dengan nomor perkara 15/PUU-XVI/2018.
Permohonan tersebut diajukan Moh Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabara yang merupakan pengguna jalan tol aktif. Mereka menguji Pasal 50 ayat (6) UU 38/2004 tentang Jalan. Pasal a quo berbunyi ‘Konsesi peng-usahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol’.
Pemohon merasa dirugikan dengan frasa ‘dalam jangka waktu tertentu’. Mereka menilai frasa itu tak menjelaskan batas waktu sampai kapan masyarakat luas dibebani dengan biaya tol tersebut.
Hakim konstitusi Suhartoyo meminta pemerintah untuk memberikan data yang lebih rinci mengenai berapa jumlah jalan tol yang ada di Indonesia yang disertai dengan batas waktu konsesi tiap-tiap jalan tol tersebut.
“Kemudian disertai estimasi, rincian pengembalian investasi, plus keuntungan yang wajar tadi, karena di sini mungkin menjadi ruang kecurigaan ini dan menjadi hak setiap warga negara sebenarnya untuk mendapatkan akses informasi itu,” terangnya dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Hakim konstitusi Aswanto pun meminta pemerintah menjelaskan apakah saat perjanjian yang dibuat pertama kali dengan pengusaha yang diberi konsesi tersebut sudah tergambar bahwa dalam waktu sekian tahun modal investasi dan keuntungan sudah bisa kembali. Pasalnya, dalam penjelasan pemerintah disebutkan bahwa perjanjian tersebut bisa saja kembali diperpanjang kembali.
Dalam keterangannya, Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anita Firmanti mengatakan pembatasan waktu pengusahaan tol telah diatur dalam UU Jalan dan PP Jalan Tol. “Dalil para pemohon yang menyatakan dengan pembebanan biaya pemakaian jalan tol tanpa ada kejelasan batas waktu tersebut berakibat pada ketidakpastian beban biaya adalah jelas tidak benar dan tidak berdasar,” jelas Anita. (Nur/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved