Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Harga DMO tak Bikin Rugi Pengusaha Batu Bara

Erandhi Hutomo Saputra
03/4/2018 19:30
Harga DMO tak Bikin Rugi Pengusaha Batu Bara
(ANTARA)

HARGA batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang dipatok US$70 per metrik ton untuk PLN membuat Komisi VII DPR ingin secara langsung mendengar dampaknya dari para pengusaha batu bara. Total 15 perusahaan dimintai pendapatnya terkait aturan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut.

Dari pantuan Media Indonesia, para pengusaha Batu bara mengaku siap menjalankan aturan tersebut. Ke-15 perusahaan mengaku aturan DMO itu memang menurunkan potensi keuntungan yang bisa mereka peroleh. Namun, tidak sampai membuat rugi perusahaan meski saat ini harga batu bara acuan (HBA) berada di kisaran US$90-US$100 per metrik ton.

Direktur Bumi Resources yang mewakili PT Kaltim Prima Coal (KPC), Eddie J Soebari mengatakan ketentuan DMO akan menurunkan potensi pendapatan sebesar Rp2,5 triliun.

"Untuk KPC kalau batubara DMO 25% ke PLN atau 12,7 juta ton itu perbandingan harga US$70 DMI dengan HBA potensi kehilangan pendapatan kami Rp2,5 triliun," ujar Eddie di Komisi VII DPR Jakarta, Selasa (3/4).

Senada, Direktur Utama PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat juga mengatakan adanya potensi penerimaan hingga Rp920 miliar. Potensi kehilangan pendapatan itu berasal dari batubara yang akan dijual ke PLN tahun ini sebanyak 7,4 juta ton.

"Tetapi kami sebagai kontraktor pemerintah selalu mematuhi apa yang ditetapkan. Kami sangat mendukung karena ini adalah kepentingan untuk rakyat banyak," ucapnya.

Direktur Mahakam Sumber Jaya Eddy Sumarsono pun menyebut penepatan DMO untuk PLN tidak membuat rugi. "Kami bukan rugi tapi ada selisih US$18 per metrik ton untuk 25% ke PLN, itu bukan rugi tapi hanya mengurangi keuntungan," jelasnya.

Sedangkan Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Kurnia menjelaskan kebijakan harga khusus untuk PLN akan berdampak pada neraca keuangan perusahaan. Kurnia menyebut dengan harga yang ditetapkan pemerintah, perusahaan bisa kehilangan keuntungan sebesar Rp1,1 triliun tahun ini.

"Perhitungan kami terhadap penetapan harga US$70 dollar per ton, impak ke penjualan Kideco Rp1,1 triliun," ujarnya.

Mendengar pendapat para pengusaha batubara tersebut, Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron menilai penetapan harga DMO itu merupakan kebijakan politis yang dibuat untuk membantu keuangan PLN agar harga listrik tidak naik. Sebab jika dibiarkan mengacu pada harga pasar akan menyulitkan keuangan PLN.

"Karena bahan bakar listrik kita 54,5% bergantung pada batu bara dan kenaikannya saat ini luar biasa. Kenapa ada special price untuk PLN karena sesuai Pasal 33 UUD 1945 cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikelola negara," tukasnya.

Adapun anggota Komisi VII Kurtubi mengatakan dengan harga DMO yang dipatok US$70 per metrik ton seharusnya masih bisa disyukuri pengusaha batubara. Pasalnya pemerintah hanya mewajibkan 25% untuk PLN sehingga perusahaan masih bisa mengekspor hingga 75% dari produksi dengan harga pasar untuk mendapatkan untung. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya