Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperjuangkan tax holiday bagi sektor industri akhirnya tercapai. Menteri Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tinggal menunggu penomoran.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan baru tersebut bakal semakin menggairahkan iklim investasi di sektor industri.
"Diharapkan sektor hulu akan melakukan investasi, dengan demikian kita akan menghemat devisa sekaligus yang ekspor akan menghasilkan devisa. Kita juga bisa turunkan kebutuhan bahan baku yang selama ini diimpor," ujar Airlangga seusai membuka Pameran Produksi Hasil Karya Narapidana di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (3/4)
Airlangga menambahkan, bertambahnya sektor industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday dari 8 menjadi 17 memang ditujukan untuk menambah potensi investasi. Sektor-sektor itu seperti industri logam dasar hulu, industri kimia organik/anorganik, industri bahan baku farmasi, termasuk petrokimia berbasis gasifikasi.
"Dengan banyaknya batubara, selama ini gasifikasi belum termanfaatkan, diharapkan dengan insentif ini didorong (industrinya)," ucap Airlangga.
Ia menyebut beberapa investor bahkan sudah berminat untuk menanamkan modalnya. Di antaranya yakni PT Chandra Asri Petrochemical Tbk bersama produsen semen asal Thailand, Siam Cement Group yang berencana membangun pabrik nafta cracker senilai Rp75 triliun di Cilegon, Banten.
Lalu industri petrokimia asal Korea Selatan, Lotte Chemical Titan yang akan merealisasikan investasinya sebesar US$3-4 miliar juga untuk memproduksi nafta cracker.
Selanjutnya perusahaan asal Tiongkok, Shanghai Huayi Group akan menanam US$2,5 miliar untuk membangun pabrik petrokimia di kawasan industri teluk Bintuni, Papua Barat, dan PT Indorama Synthetics Tbk yang akan membangun pabrik petrokimia di Tanjung Api-Api.
Ia yakin aturan tax holiday ampuh untuk menarik investasi dan tidak terhambat di daerah. Sebab akan ada Satgas Single Submission yang akan mengawal investasi tersebut.
Diketahui fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan nantinya tidak hanya untuk wajib pajak baru, tapi juga untuk penanaman modal baru. Aturan itu pun mengandung ketentuan persentase pengurangan PPh badan 100% (single rate), bukan lagi 10%-100% seperti pada PMK-159/2015.
Selain itu, dalam aturan baru tax holiday akan lebih presisi karena jangka waktunya tidak lagi tergantung hasil analisis hasil komite verifikasi melainkan jumlah investasi.
Jangka waktu lima tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun. Rencana penanaman modal Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapat jangka waktu tujuh tahun.
Kemudian, jangka waktu 10 tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun. Rencana penanaman modal Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapat jangka waktu 15 tahun.
Terakhir, jangka waktu 20 tahun pembebasan PPh badan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya minimal Rp30 triliun. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved