Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru.
Dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin (Senin, 2/4/2018), Robert menjelaskan bahwa di aturan yang masih berlaku saat ini yang boleh mendapatkan fasilitas pembebasan PPh badan harus wajib pajak baru. “Tidak harus wajib pajak baru. Sekarang itu definisinya penanaman modal baru. Sehingga perusahaan lama apabila ada ekspansi investasi baru juga bisa mengajukan (tax holiday),” kata dia.
Robert menjelaskan aturan menyangkut usulan perubahan tax holiday yang terbaru mengandung ketentuan persentase pengurangan PPh badan 100% (single rate).
Dalam aturan yang ada saat ini (PMK-159/2015), pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari jumlah PPh badan yang terutang.
Selain itu, dalam aturan baru tax holiday juga akan lebih presisi karena jangka waktunya tidak lagi tergantung hasil analisis hasil komite verifikasi melainkan jumlah investasi.
Jangka waktu lima tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun. Rencana penanaman modal Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapat jangka waktu tujuh tahun.
Kemudian, jangka waktu 10 tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun. Rencana penanaman modal Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapat jangka waktu 15 tahun.
Terakhir, jangka waktu 20 tahun pembebasan PPh badan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya minimal Rp30 triliun. Pemerintah juga memperluas cakupan industri pionir yang memperoleh tax holiday dari delapan menjadi 17.
Ke-17 sektor industri itu mencakup industri logam dasar hulu, industri permurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi (migas) dengan atau tanpa turunan, industri kimia dasar organik, industri bahan baku farmasi, industri pembuatan peralatan komunikasi, industri pembuatan komponen alat kesehatan, industri komponen utama kapal, industri mesin pembangkit tenaga listrik, hingga infrastruktur ekonomi. (Tes/Ant/E-1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved