Jumlah Pelapor SPT Tembus 10,5 Juta Wajib Pajak

Erandhi Hutomo Saputra
01/4/2018 14:05
Jumlah Pelapor SPT Tembus 10,5 Juta Wajib Pajak
(DOK MI/ARYA MANGGALA)

JUMLAH pelapor surat pemberitahuan pajak (SPT) penghasilan tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) hingga batas terakhir Sabtu (31/3) pukul 24.00 WIB, mencapai 10.589.648.

"Sekitar 80% mengisi melalui e-filing," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (1/4).

Angka itu meningkat sekitar 500 ribu SPT ketimbang saat Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan tinjauan KPP-KPP di Gedung Madya Jakarta, Sabtu (31/3) siang. Saat itu jumlah WP yang melapor SPT baru 10.051.101.

Ia menyebut hingga hari terakhir pelaporan SPT meningkat 14% ketimbang tahun lalu.

"Karena tahun lalu sampai dengan 31 Maret 2017, SPT yang masuk 9.288.394 WP," tukasnya.

Hestu menambahkan, peningkatan juga terjadi pada pelaporan menggunakan sistem elektronik yakni e-filling. Dibandingkan tahun lalu, WP yang melapor menggunakan e-filling meningkat 20%.

"Sedangkan manual menurun 12% karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online," sebutnya.

Dengan tenggat pada Sabtu (31/3) dinihari tersebut, maka batas waktu penyampaian SPT tahunan WP OP sudah berakhir dan tidak akan diperpanjang.

"WP OP tetap dapat menyampaikan SPT tahunannya walaupun terlambat dengan konsekuensi akan terkena denda Rp100 ribu," pungkasnya. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya