Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Insentif Pajak belum Cukup Kuat Tingkatkan Investasi

Fetry Wuryasti
30/3/2018 19:15
Insentif Pajak belum Cukup Kuat Tingkatkan Investasi
(ANTARA)

PENGAMAT menilai dalam mendorong pelaku usaha kebijakan fiskal saja sudah tidak cukup. Pengusaha saat ini cenderung lebih mementingkan kepastian hukum dan kemudahan.

Belum lama pemerintah mengabarkan akan memberikan pembebasan pajak penghasilan sampai 20 tahun untuk investasi bernilai besar. Kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kebijakan perpajakan yang mencakup bebas pajak (tax holiday) dan potongan pajak (tax allowance).

Selain dua insentif pajak tersebut, pemerintah akan merilis aturan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan mekanisme pemeriksaan gabungan pajak.

Ekonom Center for St­rategic and Internat­ional Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan sudah banyak studi menunjukkan insentif pajak tidak terlalu signifikan untuk meningkatkan investasi.

"Biasanya insentif pajak menjadi kebijakan yang complementary, bukan yang utama. Artinya insentif pajak akan bermanfaat jika kondisi yg utama telah terpenuhi, yaitu iklim investasi yang kondusif," ujar Yose saat dihubungi, Jumat (30/3).

Iklim investasi kondusif dia jabarkan seperti perizinan yang mudah, kebijakan yang lebih pasti, kondisi keamanan dan politik yang mendukung, dan proses lainnya yang mendukung ease of doing business. "Jika semua itu tidak terpenuhi maka hasil insentif pajak akan tetap minimal."

Selain itu yang lebih penting bukan hanya masalah besaran pajak, melainkan kemudahan dalam pengurusan pajak. Bahkan jika pajak yang dibayarkan kecil, tetapi prosedur dan ketentuannya memberatkan dan tidak jelas, insentif pajak tidak akan cukup berarti.

Sedangkam Untuk investasi kecil seperti usaha menengah kecil (UMK) sebenarnya insentif sudah banyak, termasuk pajak yang hanya 0,5% dari omzet. Yang menjadi masalah adalah investor atau usaha menengah.

"Mereka tidak berhak atas kemudahan yang didapatkan UMK. Mereka juga tidak bisa mendapatkan insentif investasi besar. Makanya perekonomian kita memang lemah di usaha menengah. UMK juga cenderung sulit untuk lulus menjadi usaha menengah," tukas Yose.

Masalah pajak kerap menjadi sorotan karena pajak paling mudah untuk diselesaikan dengan memberi potongan atau sejenisnya ketimbang membuat atau merevisi kepastian hukum. Padahal kepastian hukum salah satu yang paling penting dan paling tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya