Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Long Weekend Paskah, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Cahya Mulyana
28/3/2018 21:05
Long Weekend Paskah, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
(ANTARA)

SELAMA libur panjang peringatan Wafat Isa Almasih dan Paskah 30 Maret- 1 April, pemerintah akan memberlakukan pengaturan arus lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan mulai 29 Maret.

Hal itu telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 27 Maret lalu.

"Surat edaran tersebut membahas pengaturan arus lalu lintas melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan pembatasan operasional mobil barang," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (27/3).

Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, tapi juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer.

Pembatasan itu berlaku pada dua arah ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, jalan tol Merak arah keluar Jakarta, ruas jalan tol Prof Sedyatmo atau tol bandara arah keluar Jakarta.

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai 29 Maret pukul 12.00 hingga 30 Maret pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai 1 April pukul 12.00 hingga 2 April pukul 09.00," tambah Budi.

Pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM atau BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni, bahan pokok, bahan hantaran pos dan uang, serta barang ekspor atau impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor atau impor.

"Pembatasan operasional mobil barang itu dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Budi menerangkan bahwa selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas.

"Termasuk alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya