Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Berstatus Cukup Sehat, Koperasi Makmur Mandiri Tuntaskan Izin di 11 Cabang

Muhammad Fauzi
24/3/2018 21:05
Berstatus Cukup Sehat, Koperasi Makmur Mandiri Tuntaskan Izin di 11 Cabang
(Ist)

KEMENTERIAN Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan predikat penilaian cukup sehat kepada Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri. Dari 7 aspek penilaian total nilainya sebesar 8, naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Predikat cukup sehat ini kami nilai atas tahun buku 2016," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (25/3).

Berdasarkan penilaian, kata dia, koperasi yang sudah berskala nasional ini masuk kategori sehat, namun karena ada aturan yang dilanggar, akhirnya dijatuhi sanksi penurunan predikat satu tingkat lebih rendah menjadi cukup sehat. Aturan yang dilanggar yakni pengoperasian 14 cabang baru yang belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Hal ini mengakibatkan 14 cabang KSP Makmur Mandiri di sejumlah daerah sempat dikategorikan sebagai entitas investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perlu diketahui, izin koperasi induk tidak serta merta berlaku ke cabang yang ada di daerah. Sejak berlakunya otonomi daerah, izin koperasi cabang harus pula diurus di daerah masing-masing," katanya.

Suparno mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi kepada pengurus KSP Makmur Mandiri diperoleh informasi bahwa izin-izin tersebut sudah dalam proses.

"Saksi yang kami jatuhkan hanya penurunan predikat kesehatan ini, tidak sampai pada pembekuan karena sudah ada itikad baik dari pengurus untuk menyelesaikan kekurangannya," katanya.

Sementara Ketua Dewan Pengurus KSP Makmur Mandiri Tumbur Naibaho, mengatakan tiga dari 14 kantor cabang yang dipermasalahkan tersebut, kini sudah mengantongi izin lengkap.

"Cabang Depok, Kendal, dan Makassar. Sisanya diupayakan selesai dalam waktu dekat karena memang proses izinnya sudah berjalan," ucapnya.

Tambur mengatakan, pihaknya tidak berniat melanggar aturan. Namun karena perbedaan persyaratan terbitnya rekomendasi izin di masing masing daerah, akhirnya penyelesaian proses perizinan tidak serempak.

"Jadi memang operasional koperasi dijalankan sembari berprosesnya penerbitan izin," katanya.

Tumbur menambahkan, jika sisa 11 cabang sudah beroleh izin, pihaknya akan memiliki total 86 cabang yang tersebar di 13 provinsi dan beranggotakan lebih dari 11.000 orang. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya