Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Banyak Masyarakat tidak Tahu Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Deri Dahuri
15/3/2018 14:56
Banyak Masyarakat tidak Tahu Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
(Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek Agoes Masrawi dan mantan Dirut Permodalan Nasional Madani. --DOK BPJS Ketenagakerjaan)

MASIH banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mereka yang telah menerima klaim sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengaku senang dan tidak menyangka manfaat yang diterimanya nilainya cukup besar.

Salah satu peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat manfaat besar adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM) Paman Nataatmaja.

Penyerahan manfaat program JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Achmad Hafiz yang didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek Agoes Masrawi kepada Parman Nataatmaja di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (15/3).

Seusai penyerahan manfaat progam JHT BPJS Ketenagakerjaan, Parman Nataatmaja mengaku senang sekaligus terkejut saat mengetahui klaim yang diterimanya. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sudah cukup lama atau sekitar 13 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bekerja sebagi direksi di perusahaan PNM dan Bahana Arta Ventura. Tak terasa saya menerima manfaatnya yang sangat besar dan tunjangan akhir nilainya cukup besar. Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Parman yang kini menjabat staf ahli di Kementerian BUMN.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Achmad Hafiz mengatakan sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di seluruh Indonesia melalui empat progam yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKm).

"Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi jasa wajib untuk mendaftarkan pekerja mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Hafiz.

Hafiz juga mengimbau agar seluruh pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun informal harus memastikan telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menghindari risiko sosial ekonomi dan tidak membebani keluarga mereka.

"Para direktur BUMN juga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka kan bekerja dengan pemerintah di bawah BUMN. Komisaris BUMN pun wajib ikut dan beberapa perbankan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," papar Hafiz.

Setelah mengetahui dan merasakan manfaat yang besar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Parman menyayangkan masih banyak pekerja atau masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan standardisasi dalam mensosialisasi tentang manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu perlu sosialisasi baik secara online atau offline. Dalam sosialisasi perlu juga menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami masyarakat awam," tutur Parman. (RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya