Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ternyata Komisi VI Belum Sepakat Mekanisme Seleksi KPPU

MICOM
28/2/2018 14:44
Ternyata Komisi VI Belum Sepakat Mekanisme Seleksi KPPU
(Ist)

MASA jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah habis dua bulan lalu. Kendati demikian hingga saat ini, Komisi VI DPR belum sepakat mengenai mekanisme seleksi komisioner KPPU yang dilakukan pemerintah sehingga belum memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan, kata anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir.

"Hanya perbedaan pandangan antarfraksi, salah satunya Fraksi Partai Demokrat mengenai proses seleksi Komisioner KPPU sehingga perlu diperdalam," kata Inas saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/2).
Baca juga: DPR Lambat Pilih, Presiden Perpanjang Jabatan Komisioner KPPU

Dia mengatakan sepemahaman dan sepengetahuannya, semua fraksi sudah sepakat mengenai proses seleksi yang dilakukan pemerintah namun hanya Demokrat yang belum sepakat.

Menurut Inas, belum sepakatnya Fraksi Demokrat itu tidak terlalu dipermasalahkan oleh fraksi-fraksi lain sehingga Komisi VI DPR akan
mengadakan rapat internal untuk mendalaminya usai masa reses. "Ini kan sebenarnya domainnya Presiden untuk memilih anggota KPPU, Presiden mengajukan 18 nama lalu kami memilih sembilan dari 18 nama tersebut," ujarnya.

Inas yang merupakan politisi Partai Hanura itu mengatakan jadwal uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPPU belum dijadwalkan karena masih adanya perbedaan pendapat tersebut.

Dia mengatakan pada awal masa sidang keempat tahun sidang 2017-2018 yang mulai pada 5 Maret, akan dibahas mengenai jadwal uji kelayakan Komisioner KPPU. "Uji kelayakan belum dijadwalkan karena kami masih mendalami sistem seleksinya apakah ikuti prosedur yang benar atau tidak. Kalau semua sudah maka setelah reses ini kami agendakan uji kelayakan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 selama dua bulan, yakni 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

Johan Budi mengatakan Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan. "Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat hasil Pansel Komisioner KPPU kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya