Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Presiden Instruksikan 4 Paket Insentif

Christian Dior Simbolon
20/2/2018 21:54
Presiden Instruksikan 4 Paket Insentif
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo kembali menginstruksikan kementerian mempermudah birokrasi perizinan untuk memperbaiki skema insentif agar lebih diminati investor. Menurut dia, inovasi insentif fiskal dibutuhkan agar investasi yang masuk ke dalam negeri lebih besar.

"Laporan yang saya terima, skema insentif seperti tax holiday, tax allowance ini sudah ada, tapi pemanfaatannya masih sangat rendah sehingga perlu dievaluasi," kata Jokowi membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2).

Menurut Jokowi, perlu ada perbaikan skema insentif guna mendorong peningkatan investasi. Apalagi, inovasi insentif juga dilakukan di sejumlah negara-negara di Asia. "Saat berkunjung ke India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, mereka juga melakukan langkah yang sama. Sangat progresif, sangat atraktif," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi berharap mekanisme perizinan tunggal atau single submission untuk menarik investor bisa segera dijalankan. "Saya kira ini kalau nantinya bisa selesai bulan-bulan Maret, saya kira ini akan lebih mempercepat proses-proses perizinan berusaha yang ada di negara kita," cetusnya.

Usai ratas, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden menginstruksikan empat paket insentif fiskal untuk menggenjot investasi. Pertama, insentif tax allowance.

"Berdasarkan perintah dari Presiden, kelompok industri yang akan mendapatkan insentif ini akan diperluas dan ditambah jumlahnya," ungkap Sri.

Kedua, tax holiday. Insentif ini, ujar Sri, akan diberikan bagi perusahaan dengan nilai minimal investasi Rp1 triliun atau Rp500 miliar.

"Khusus industri yang berhubungan dengan teknologi informasi mendapatkan fasilitas tidak bayar PPh dengan pengurangan antara 10%-100% dalam jangka waktu 5-15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun," tambahnya.

Pemerintah, lanjut Sri, juga akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan agar insentif tax holliday Indonesia kompetitif dengan negara-negara tetangga. "Kita akan perpanjang. Di Thailand mereka menawarkan tax holiday sampai 30 tahun," jelas Sri.

Ketiga, insentif untuk investasi usaha kecil dan menengah (UKM) atau perusahaan modal ventura yang akan menanamkan modal pada usaha menengah kecil.

"Yang akan kita lakukan adalah penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura, yang merupakan laba badan usaha tersebut, tidak diperlakukan sebagai objek PPh," papar Sri Mulyani.

Untuk insentif keempat, Sri mengatakan, pemerintah akan memberikan fasiltas PPh bagi kegiatan penelitan dan pengembangan (R&D), serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi dan tenaga kerja.

"Kegiatan R&D maupun kegiatan pelatihan tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan tax deduction yang lebih tinggi dari yang mereka keluarkan, bisa sampai 200%," jelasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya