Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merealisasikan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan saat ini komite masih menunggu Keputusan Presiden yang kini tengah diselesaikan untuk membentuk panitia seleksi. Nantinya akan panitia seleksi akan memilih lima komisioner sebagai penggerak BP Tapera.
Kelima komisioner itu diupayakan akan ditetapkan sebelum 24 Maret mendatang, yang menjadi masa akhir berfugsinya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Bapertarum-PNS itulah yang nantinya akan dilebur dan diubah menjadi BP Tapera dengan manajemen yang 100% baru.
"Tentu akan ada masa transisi dari Bapertarum kepada BP Tapera, seperti pemindahan aset, penetapan berapa kewajiban yang harus dilakukan, termasuk aset mana yang harus dipindahkan. Dengan demikian, walaupun fungsinya sudah berakhir, kewajiban Bapertarum kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam pembelian rumah masih tetap bisa dijalankan selama 3 bulan ini," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2).
Saat ini, lanjutnya, aset yang dimiliki Bapertarum mencapai Rp11 triliun yang nantinya akan dikurangi dengan kewajiban pembayaran kepada ASN yang sudah mengumpulkan tabungan selama ini dan rencana ekspansi BP Tapera ke depan.
"Pak Menteri PUPR (Basuki Hadimulyono) telah menugaskan Kantor Akuntansi Publik. Audit sudah selesai minggu ini dan laporan akan disampaikan. Tentu semuanya akan disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan karena pembubaran dan pemindahan aset itu memang sebaiknya diaudit," jelas Menkeu.
Dalam waktu yang sama, Basuki mengatakan, untuk tahap awal, BP Tapera akan fokus untuk melakukan pungutan kepada ASN dan para anggota Asabri.
Menurutnya yang terpenting pada masa-masa awal adalah bagaimana membangun gambaran BP Tapera sebagai tabungan perumahan yang memiliki kredibilitas sehingga dapat menarik perhatian masyarakat umum secara lebih luas lagi.
"Tapera tidak akan langsung berlaku untuk semuanya. Para pekerja (swasta) kan sudah terkena beban, ada tunjangan hari tua dan lain sebagainya. Jadi sebaiknya tidak langsung dibebankan Tapera, biarkan mereka lihat kredibilitasnya terlebih dulu," papar Basuki.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan besaran iuran Tapera sebesar 3% per bulan dengan rincian 2,5% dipungut dari upah pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja atau perusahaan.
Selama masa transisi, Komite juga akan menunggu Peraturan Presiden terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BP Tapera. Jika sebelumnya Bapertarum hanya memiliki tupoksi membangun/membeli rumah baru, BP Tapera bisa saja memiliki kemampuan lebih seperti renovasi dan sewa.
"Karena untuk milennial ada keinginan hanya untuk menyewa saja. Ini yang masih dikaji," ucapnya.
Terkait modal awal BP Tapera, pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp2,5 triliun ditambah dengan aset yang saat ini berada di Bapertarum dan akan segera di pindahkan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, Tapera adalah produk hasil kebijakan pemerintah berupa tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved