Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOPERASI perikanan diharapkan kembali menjadi penyelenggara dan pengelola pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan (TPI) di berbagai daerah. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta di Jakarta, kemarin, mengatakan pihaknya sangat berharap koperasi perikanan kembali memainkan peran dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
“Ada prakarsa dari Menteri Koperasi dan UKM atas permintaan nelayan anggota koperasi perikanan yang ingin ada reformasi total koperasi perikanan berupa pengembalian penyelenggaraan pelelangan ikan kepada koperasi perikanan,” kata Wayan dalam keterangan tertulisnya.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di TPI yang sebelumnya dilakukan koperasi diambil alih oleh unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Dari 144 koperasi perikanan penyelenggara pelelangan ikan di Pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan yang masih menjadi penyelenggara pelelangan ikan di TPI. Sisanya sebanyak 96 koperasi perikanan sudah tidak menjadi penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
“Ini berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya,” katanya. Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh koperasi perikanan pernah mengalami masa kejayaan pada 1997.
Saat ini perlu payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Pihaknya bersama kementerian terkait telah menyusun draf sebagai payung hukum rancangan peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah AAGN Puspayoga telah menyurati Presiden Joko Widodo tertanggal 18 Juli 2017 perihal permohonan izin prakarsa rancangan perpres dimaksud. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved