Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

YLKI Dukung Kantong Plastik Kena Cukai

Cahya Mulyana
31/1/2018 14:54
YLKI Dukung Kantong Plastik Kena Cukai
(MI/Agus Mulyawan)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah pemerintah untuk menjadikan kantong plastik atau kresek sebagai barang kena cukai. Pasalnya produk tersebut menjadi penyumbang sampah terbanyak sehingga perlu dikurangi.

"Sampah plastik di negara kita sudah terlalu banyak. Kalau melakukan pencegahan kembali, itu terlambat. Sehingga solusi yang paling pas adalah dengan mengenakan cukai untuk produk kantong plastik," ujar peneliti YLKI Natalya Kurniawati, dalam siaran pers, Rabu (31/1).

Natalya menambahkan, sebelum memberlakukan peraturan baru itu pemerintah harus melakukan spesifikasi untuk cukai kantong plastik. Plastik jenis apa saja yang wajib dikenakan cukai dan tidak dikenakan cukai. Untuk plastik yang bisa hancur dan terurai, misalnya, tak perlu dikenakan cukai.

"Namun saat ini ada kantong plastik yang bisa hancur tapi tidak terurai, ini juga harus dikenakan cukai. Jenis plastik ini tentu membahayakan lingkungan," katanya.

Agar aturan ini dapat diterima semua golongan, baik industri maupun masyarakat, YLKI meminta pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, peta jalan yang dibuat juga harus jelas.

“Misalnya industri harus melakukan langkah-langkah apa untuk menjalankan aturan ini. Itu semua harus jelas di peta jalan yang dibuat pemerintah," paparnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim hampir semua lembaga maupun institusi telah menyetujui untuk menjadikan produk kantong plastik atau kresek sebagai barang kena cukai (BKC). Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengaku proses pembahasan terus dilakukan termasuk upaya untuk memfinalisasi pengenaan cukai.

Cukai kantong plastik, memang menjadi target BKC yang akan dikenakan dalam waktu dekat. Pengenaan cukai juga menjadi salah satu kebijakan yang akan ditempuh DJBC tahun ini, sebagai terobosan untuk menambah BKC yang baru.

"Targetnya pasti akan secepatnya. Langkah yang akan kami lakukan tentunya komunikasi ulang dengan DPR Komisi XI," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya