Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN sempat merebak isu bahwa pemerintah akan menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat. Padahal, sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah berulangkali menekankan pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan tersebut berlaku pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Tujuan tidak menaikkan tarif listrik, selain untuk mengendalikan inflasi, juga menjaga daya beli masyarakat yang sedang melemah.
Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi, menyebut berkembangnya isu kenaikan tarif listrik itu terkait dengan rencana Kementerian ESDM melakukan reformulasi penetapan tarif listrik.
Menurut dia, reformulasi itu sebenarnya sangat wajar dilakukan pemerintah, mengingat formula yang ditetapkan saat ini sudah tidak sesuai lagi kondisi terkini. Selama ini, formula penetapan tarif dengan memasukkan tiga variabel utama, yakni inflasi, kurs rupiah, dan Indonesia Oil Crude Price (ICP).
"Penggunaan variabel ICP lantaran pada saat itu proporsi penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel masih sangat besar. Sekarang kondisinya sudah berubah signifikan. Penggunaan tenaga diesel semakin menurun hingga tinggal sekitar 6% dari total energi primer. Sedangkan penggunaan energi batubara meningkat pesat hingga sekarang mencapai sekitar 57%," jelas Fahmy kepada mediaindonesia.com, Selasa (30/1).
Dengan demikian, sambungnya, perlu reformulasi yang memasukkan harga batu bara acuan (HBA), selain ICP, dalam formula baru. Hal itulah yang mencuatkan isu kenaikan tarif listrik karena kondisi harga batu bara saat ini yang tengah melambung.
Namun, Fahmy menambahkan, penetapan formula termasuk dengan memasukkan variabel HBA, hanyalah salah satu pertimbangan dalam penetapan tarif listrik di Indonesia. Selain pengunaan formula itu, penetapan tarif listrik sesungguhnya merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
"Kendati berdasarkan formula baru tarif listrik harus naik, pemerintah bisa saja tidak menaikkan tarif listrik dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangannya agar tarif listrik terjangkau dan industri dalam negeri bisa lebih kompetitif di pasar global. Juga untuk kepentingan penurunan inflasi dan penaikan daya beli rakyat," ujarnya.
Memang, menurut Fahmy, ada konsekuensinya yaitu beban PLN menjadi semakin berat lantaran tarif listrik tidak dinaikkan di tengah melonjaknya harga batu bara dunia. Solusi untuk meringankan beban PLN itu, pemerintah bisa menempuh upaya mengendalikan harga batu bara dengan menetapkan HBA dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).
"Dalam skema DMO, HBA batu bara yang dijual kepada PLN sebagai energi dasar pembangkit listrik ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan batu bara yang dijual di luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar."
Karena itu, menurut dia, refomula dengan memasukkan HBA mestinya tidak serta-merta harus menaikkan tarif listrik, yang menyebabkan tarif listrik tidak terjangkau. Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat ini. "Paling tidak hingga 31 Maret 2018, pemerintah harus tetap istiqomah untuk tidak menaikkan tarif listrik," cetus Fahmy.
Sedikit berbeda, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran, menyebut akan berbahaya bagi finansial PLN bila tarif tidak disesuaikan mengingat dinamika harga energi primer, terutama gas dan batu bara. Hal itu, lanjut Tumiran, akan berdampak terhadap rencana pengembangan perusahaan serta kualitas sistem yang memerlukan jaminan perawatan.
"Tarif adjustment yang sudah disepakati mestinya dapat diberlakukan. Sistem tarif adjustment sudah berlaku di berbagai negara yang memahami bahwa dalam bisnis kelistrikan sektor hulu, harga energi primer tidak dapat dikunci, tetapi dinamis karena dipengaruhi faktor pasar international dan perubahan kurs," pungkasnya. (Pun/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved