Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) terus melakukan pendampingan kepada koperasi-koperasi perikanan yang akan mengganti kapal-kapal anggota yang masih menggunakan cantrang menjadi alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
"Kami lakukan pendampingan kepada koperasi-koperasi perikanan untuk mendapatkan bantuan pengalihan kapal dan alat tangkapnya," ujar Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian KUKM I Wayan Dipta di Kantor Kementerian KUKM, Jakarta, Jumat (19/1).
Wayan mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan pendampingan karena Kementerian KUKM tidak menyediakan anggaran khusus untuk penggantian kapal dan alat tangkap bagi koperasi-koperasi nelayan.
"Untuk penggantian itu program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kami tidak memiliki anggaran untuk itu tetapi kami terus berkoordinasi dengan KKP untuk percepatan program tersebut," tuturnya.
Wayan menyebutkan pelarangan alat tangkap cantrang pada awalnya memang diniatkan untuk mengurangi kerusakan serta kerugian pada biota laut.
Namun, sayangnya, ketika kebijakan pelarangan dibuat, KKP belum siap menyediakan alat tangkap alternatif pengganti cantrang dan yang tidak ramah lingkungan lainnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved