Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Menteri Susi Ingin 'Move On' Dari Cantrang

MICOM
18/1/2018 11:34
Menteri Susi Ingin 'Move On' Dari Cantrang
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat move on atau tidak lagi membahas mengenai alat tangkap cantrang karena telah ada komitmen yang tercipta antara pemerintah dengan perwakilan nelayan.

"Saya minta semua stakeholder (pemangku kepentingan) tidak lagi bicara
cantrang. Saya tidak mau lagi bicarakan cantrang. Kita move on," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP), Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Susi, pemerintah betul-betul tegas dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan nasional, bahwa keberlanjutan menjadi salah satu pilar pembangunan dalam bidang tersebut.

Untuk itu, ujar dia, pengusaha saat ini juga harus bisa berbisnis dengan menerapkan berkelanjutan, baik dari segi laba maupun dari aspek kelestarian
produksinya.

Sedangkan bagi para nelayan yang masih menggunakan cantrang, Menteri
Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pihaknya akan mendata satu per satu dan bakal dibantu untuk mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

"Akan kami arahkan nelayan untuk mengganti alat tangkap dan mendampinginya ke perbankan," ujarnya.

Sebelumnya, pada pertemuan antara pemerintah dan perwakilan nelayan di Istana Merdeka, Rabu (17/1), Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa hasil
dari pertemuan adalah pemerintah memberi kesempatan kepada nelayan untuk
beralih dari penggunaan cantrang.

"Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai menambah kapal," kata Presiden Jokowi.

Seusai pertemuan, Menteri Susi langsung menemui para nelayan yang sedang melakukan aksi di depan Istana Merdeka, dan meminta para nelayan untuk menyepakati hasil dari pertemuan tersebut.

"Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, atau ukuran 'mark down' masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi. Semua harus berniat beralih alat tangkap," ucap Susi.

Susi juga menjelaskan kepada nelayan bahwa tujuan pemerintah membuat kebijakan tersebut adalah semata-mata untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia sehingga diharapkan nelayan mendukung setiap program dan kebijakan yang dibuat pemerintah.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya