Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Holding Migas Jalan Terus

Erandhi Hutomo Saputra
11/1/2018 22:03
Holding Migas Jalan Terus
(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

GUGATAN uji materi yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum ditanggapi santai oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Proses judicial review menurut saya baik-baik saja, saya berharap tidak ada masalah," ujar Rini seusai kunjungan kerja di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (11/1).

Akan tetapi, Rini mengaku gugatan tersebut tidak akan menganggu proses pembentukan holding BUMN berikutnya, termasuk di sektor mintak bumi dan gas (migas) yang saat ini sedang berproses. Diketahui Rini menyebut holding migas akan terbentuk paling lambat tahun ini.

Holding BUMN untuk sektor migas tersebut rencananya bakal dikepalai oleh PT Pertamina (Persero). Sedangkan di bawahnya akan ada anak usaha Pertamina, yakni Pertagas dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"(Proses holding migas) jalan, enggak ada beda. Proses tetap kita jalankan semua yang untuk migas," tukasnya.

Diketahui sebelumnya juru bicara koalisi Ahmad Redi mengatakan alasan menggugat karena holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba.

Dengan terbitnya PP 47/2017, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Padahal, menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.

Selain itu, hilangnya kontrol pemerintah dan DPR secara langsung pada ketiga perusahaan sangat berbahaya mengingat telah terjadi transformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.

Hal ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun terkait rencana aksi korporasi Inalum yang akan membeli saham Freeport melalui hak partisipasi perusahaan tambang Australia, Rio Tinto, yang bekerja sama dengan Freeport McMoran dalam pengelolaan tambang di Grasberg, Papua masih belum jelas.

Saat dimintai konfirmasi, Rini mengaku masih belum bisa berkomentar terhadap isu tersebut.

"Saya belum bisa bicarakan mengenai itu karena srukturnya masih terus dibicarakan, jadi belum bisa berikan komentar," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya