Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

DPR Dukung Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

MICOM
11/1/2018 19:39
DPR Dukung Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
(ANTARAFOTO/Izaac Mulyawan)

KETUA Komisi IV DPR Edhy Prabowo menyatakan mendukung kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang melakukan aksinya di kawasan perairan nasional karena merugikan Indonesia.

"Kami tegaskan bahwa Komisi IV tetap mendukung kebijakan penenggelaman kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia dan mencuri kekayaan alam
Indonesia," kata Edhy di Jakarta, Kamis (11/1).

Menurut Edhy, sebenarnya tidak perlu ada polemik terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti. Hal tersebut, lanjut politisi Gerindra itu, karena keduanya merupakan bagian dari pemerintah.

"Terkait kebijakan menenggelamkan kapal asing, semangatnya Bu Susi kan untuk melindungi sumber daya alam kita, melindungi kekayaan negara kita
dari asing, dan itu harus kita dukung," paparnya.

Dia berpendapat bahwa penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri kekayaan alam Indonesia itu berdampak baik kepada nelayan serta menimbulkan efek jera.

Namun, ia juga menyatakan bahwa pernyataan Menko Kemaritiman juga adalah untuk kebaikan negara sehingga tidak seharusnya ada proses "saling kuat-kuatan".

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sejumlah akun media sosial miliknya pada Selasa (9/1) menyatakan penenggelaman kapal pencuri
ikan sudah sesuai dengan UU Perikanan No 45/2009.

Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (10/1) mengemukakan bahwa kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia adalah upaya penegakan hukum.

"Kita tidak main-main dengan 'illegal fishing', terhadap pencurian ikan tidak main main. Oleh sebab itu yang paling seram ya ditenggelamkan," ujar Presiden, menegaskan.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di bidang perikanan tangkap.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah
ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (8/1).(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya