Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Masa Transisi, Pertamina Sudah Kelola Penuh Blok Mahakam

MICOM
10/1/2018 15:49
Masa Transisi, Pertamina Sudah Kelola Penuh Blok Mahakam
(ANTARA)

PEMERINTAH melalui Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi menjelaskan skema alih kelola Blok Mahakam, Kalimantan Timur kepada PT Pertamina (Persero). Blok Mahakam akan dikelola secara penuh (100%) oleh Pertamina.

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi di Jakarta, Rabu (10/1), dalam informasi dari Kementerian ESDM menjelaskan tentang proses transisi pengelolaan salah satu wilayah kerja gas terbesar di Indonesia tersebut.

"Tahap pertama Mahakam itu diberikan kepada Pertamina sebesar 100 persen," ujar dia.

Untuk diketahui, hampir 50 tahun Blok Mahakam dikelola oleh Total E&P, kemudian terhitung sejak 1 Januari 2018 diserahkan oleh pemerintah kepada PT Pertamina (Persero).

Selama proses alih kelola tersebut, pemerintah memberikan kebebasan kepada
PT Pertamina untuk mengatur saham kepemilikan (share down) kepada mitra
kerjanya, setelah memberikan saham (Participating Interest/PI) Blok Mahakam
sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan setelah diberikan saham 100 persen, sesuai Peraturan Menteri
Nomor 37 Tahun 2016, Pertamina diharuskan memberikan saham PI sebesar 10
persen kepada pemerintah daerah.

"Pengertian daerah ini adalah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai
Kartanegara. Nah ini dibagi," katanya.

Terkait dengan penentuan besaran nilai untuk daerah, kata Amien, pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemprov atau dikonsultasikan dengan
Menteri ESDM terlebih dahulu. "Kalau tidak bisa memutuskan, Menteri ESDM yang akan memutuskan," kata Amien.

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan Pertamina untuk melepas kepemilikan
saham maksimal sebesar 39 persen dengan memberikan kebebasan dalam mencari mitra kerjanya.

"Kalau itu direalisasikan, maka Pertamina 'share-nya' menjadi 51 persen, daerah 10 persen, pihak lain 39 persen. Tapi itu, kalau itu direalisasikan," katanya.

Pada tahap akhir ini, kebebasan yang diberikan pemerintah kepada Pertamina
diharapakan mampu menumbuhkan bisnis hulu migas yang baik pada perusahaan tersebut.

"Share down' tahap ketiga itu adalah urusan Pertamina dan diselesaikan
Business to Busines'. Sepenuhnya diserahkan Pertamina. Kalau kalkulasi
Business to Busines', tentunya Pertamina akan memperhitungkan keuntungan
Pertamina," kata Amien.

Meskipun begitu, pemerintah berharap kepada Pertamina untuk tetap menjaga,
bahkan meningkatkan produksi, dengan biaya operasi seefisien mungkin.

Produksi rata-rata migas Blok Mahakam pada 2017, saat pengalihan pengelolaan sebesar 52 ribu BPOD (minyak dan kondesat) dan 1.351 MMSCFD
(gas).(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya